KPU Labuhanbatu Tetapkan Bupati Terpilih, Yusril Bakal Gugat ke PTUN

Medan

KPU Labuhanbatu telah menetapkan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih. Kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra bakal menggugat putusan KPU Labuhanbatu ke PTUN.

Menurut Yusril keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, Yusril akan menempuh langkah hukum atas penetapan yang dilakukan KPU Labuhanbatu tersebut.

“Mereka mengabaikan ketentuan Pasal 54 ayat (7). Saya memaknai pasal itu, jika terjadi sengketa maka KPU harus menunggu putusan MK baru menetapkan paslon pemenang. Keputusan KPU Labuhanbatu tersebut kemungkinan besar akan kami bawa ke PTUN,” kata Yusril kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Yusril menjelaskan terkait ketidaksetujuannya terhadap keputusan KPU Labuhanbatu. Menurutnya, KPU Labuhanbatu hanya berhak mengeluarkan keputusan sampai tahap pleno rekapitulasi suara.

“Kalau menyimak putusan MK, amar utamanya adalah PSU di beberapa TPS. Hasilnya langsung diumumkan. Tanpa harus melaporkan ke MK. Ini beda dengan putusan MK sebelumnya yang mewajibkan KPU setempat untuk melaporkan hasil PSU ke MK dan MK menetapkan perolehan suara akhir. Jadi sampai dengan dilaksanakannya pleno rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah di sana,” urainya.

Namun, untuk rapat pleno penetapan calon terpilih, menurut Yusril tetap harus memperhatikan ketentuan pasal 54 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020. Karena hasil PSU tetap dapat dijadikan obyek perselisihan di MK.

“Karena itu saya menilai, langkah KPU ini merupakan langkah yang gegabah yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum dalam AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik),” kata Yusril.

KPU Kabupaten Labuhanbatu sebelumnya menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih. Pasangan Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar ditetapkan jadi bupati dan wabup Labuhanbatu terpilih.

Rapat pleno penetapan ini digelar di Hotel Permata Land, Rantauprapat, Minggu (2/5). Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, di mana pasangan Erik-Ellya dinyatakan menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara usai pemungutan suara ulang atau PSU.

“Hari ini kita telah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Labuhanbatu 2020. Jadi dasar kita melaksanakan rapat pleno ini ialah sesuai dengan peraturan KPU Labuhanbatu nomor 24 tentang jadwal, tahapan dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang tahun 2021,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi.

(rfs/rfs)

Terima kasih telah membaca artikel

KPU Labuhanbatu Tetapkan Bupati Terpilih, Yusril Bakal Gugat ke PTUN