
KPU Kaji Buka Lagi Pendaftaran Calon Independen Pilkada Buntut Putusan MA

Jakarta –
KPU mengkaji membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur nonpartai atau independen Pilkada 2024. Hal ini dilakukan buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.
“Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, dalam FGD bersama jajaran KPU daerah dan organisasi nonsipil di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Idham mengatakan FGD yang diadakan pihaknya itu sebagai forum delebratif untuk mendengarkan pendapat dari berbagai pihak. KPU juga telah berkirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR terkai diberikannya kesempatan untuk konsultasi hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“FGD ini kami posisikan sebagai forum delebrative forum di mana KPU ingin mendengar pendapat-pendapat publik khususnya dari semua pihak, ya baik dari perwakilan Kemendagri ataupun dari NGO, dan KPU Provinsi atau pun KPU kabupaten/kota,” ungkapnya.
“Mengapa kami harus mengadakan ini, kami telah berkirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI berkenaan dengan kami diberikan kesempatan untuk konsultasi. Tadi dalam FGD tersebut memang sempat ada pemantik berkenaan dengan isu penyerahan dukungan calon DPD pascapengundangan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/2024, karena konteksnya kami ingin mendalami akses keadilan, asas adil, dari salah satu asas dari luber jurdil dalam penyelenggaraan pilkada,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih yang hampir pasti jatuh setelah 1 Januari 2025.
Dengan ini, maka para peminat jalur nonpartai yang awalnya tak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal, bisa saja kini mendaftarkan diri. Sampai sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang bakal diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).
(bel/rfs)
KPU Kaji Buka Lagi Pendaftaran Calon Independen Pilkada Buntut Putusan MA
