Shopee Affiliates Program

KPU Gandeng Ahli Bahas Putusan MA soal Mantan Koruptor Nyaleg

Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pasal Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait pencalegan mantan terpidana koruptor. Selain itu, KPU juga akan menindaklanjuti putusan MA terkait keterwakilan perempuan.

“Akan membahas langkah-langkah pasca Putusan MA 24/2023 terkait 30% keterwakilan perempuan dan Putusan MA 28/2023 terkait syarat masa jeda mantan terpidana pencabutan hak politik,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Afif mengatakan, dalam diskusi itu akan menghadirkan sejumlah pakar. Dia menyebut KPU akan mendengarkan masukan-masukan dari para pakar sebagai pertimbangan tindak lanjut putusan MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Poin diskusi dititiktekankan pada sejauh mana keberlakuan kedua Putusan MA tersebut dan pilihan langkah apa saja yang dapat dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan dengan pertimbangan tahapan dan jadwal pencalonan DPR dan DPD yang sudah masuk di tahap ini,” paparnya.

Pakar-pakar itu diantaranya merupakan pakar hukum tata negara dan hukum admistrasi negara. “Lima narsum pakar HTN-HAN yaitu, Bayu Dwi Anggono, Umbu Rauta, Jimmy Z Usfunan, Agus Riewanto, Oce Madril,” ujarnya.

Diketahui, gugatan mantan terpidana itu dilayangkan Perludem, ICW dan dua mantan pimpinan KPK Saut Situmorang serta Abraham Samad. Dalam putusannya, MA pun mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9).

MA juga menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Berikut bunyi Pasal 11 ayat 5 dan 6 tersebut:

Pasal 11

5. Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Selain itu, MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Berikut bunyi Pasal 18:

Pasal 18

(1) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik

(amw/gbr)

Pantau Pemilu

Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!

Terima kasih telah membaca artikel

KPU Gandeng Ahli Bahas Putusan MA soal Mantan Koruptor Nyaleg