KPK Telah Cecar Dahlan Iskan soal Perizinan Pengadaan LNG di Kasus Karen

Jakarta

KPK telah memeriksa Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan soal korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. KPK memeriksa Dahlan untuk mendalami soal izin pemegang saham terhadap pengadaan LNG.

“Ditanyakan ada-tidaknya izin dari pemegang saham terkait kebijakan pengadaan LNG tersebut,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, ketika dihubungi wartawan, Kamis (4/6/2024).

Tessa mengatakan Dahlan diperiksa karena merupakan menteri BUMN yang juga pemegang saham PT Pertamina, saat perkara itu terjadi. “Perannya sebagai menteri BUMN saat itu sebagai kuasa pemegang saham PT Pertamina,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Dahlan Iskan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh KPK soal korupsi gas alam cair. Pemeriksaan Dahlan berlangsung cepat, hanya sekitar 30 menit.

Dahlan tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.34 WIB. Kemudian dia keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.11 WIB. Dahlan pun mengungkap hanya ditanya perihal rapat umum pemegang saham (RUPS) saat menjabat Menteri BUMN.


ADVERTISEMENT

Dahlan dipanggil KPK dengan kapasitas sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina dengan tersangka mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis penjara 9 tahun.

Penyidikan kasus tersebut lalu dikembangkan. Tim penyidik KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru.

(ial/dnu)

Terima kasih telah membaca artikel

KPK Telah Cecar Dahlan Iskan soal Perizinan Pengadaan LNG di Kasus Karen