KPK Tanggapi Diminta Tangani Kasus Djoko Tjandra Usai Perpres Supervisi Terbit

Jakarta

KPK menanggapi pihak yang meminta penanganan perkara korupsi Djoko Tjandra agar dapat diambil alih usai terbitnya Perpres Supervisi. Namun, KPK menyebut mengambil alih penanganan suatu kasus itu tentu tak bisa sembarangan.

“KPK memahami harapan ICW soal ambil alih kasus yang diduga melibatkan DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dkk tersebut, namun perlu juga kami sampaikan bahwa pengambilalihan kasus tentu ada mekanisme proses dan aturan main yang telah ditegaskan dalam UU KPK, di antaranya ada beberapa syarat ketentuan Pasal 10 A UU,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Ali menyebut supervisi ini di UU KPK juga sudah diatur dengan jelas bahwa hal itu merupakan salah satu tugas pokok KPK, disamping tupoksi lainnya. Hal itu diatur dalam Pasal 6 UU KPK.

“Dalam perpres ini ada beberapa poin yang mengatur soal lebih detail teknis mekanisme pelaksanaan hal tersebut,” ujar Ali.

Menurut Ali, pada prinsipnya ketentuan itu sama, tidak ada yang bertentangan dengan ketentuan di UU KPK. Oleh karena itu, kata Ali, Perpres Supervisi ini tentu memperkuat tupoksi KPK.

“Supervisi dan Koordinasi yang sudah dilakukan KPK selama ini masih dapat tetap berjalan. Termasuk dalam kasus DST tetap dilakukan oleh tim supervisi yang sudah dibentuk KPK terhadap perkara yang saat ini sedang berjalan di kedua APH (aparat penegak hukum) lain tersebut,” katanya.

Simak di halaman selanjutnya pihak yang meminta KPK ambil alih perkara Djoko Tjandra >>>

Terima kasih telah membaca artikel

KPK Tanggapi Diminta Tangani Kasus Djoko Tjandra Usai Perpres Supervisi Terbit