KPK soal Kasus APD Kemenkes Rp 300 M: Upaya Paksa Segera Dilakukan

Jakarta

KPK telah menerima hasil audit forenksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. KPK mengungkapkan jika unsur pasal telah terpenuhi, pihaknya akan melakukan upaya paksa dalam penyidikan kasus tersebut.

“Kalau kita sudah yakin unsur-unsur pasalnya sudah dipenuhi, itu kita akan segera melakukan upaya paksa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Asep mengatakan saat ini pihaknya tengah memastikan kecukupan alat bukti. Salah satunya, kata dia, ialah terkait kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“APD Kemenkes ini hasil auditnya sudah selesai, tentunya gini kecukupan alat bukti termasuk salah satunya kalau di pasal 2 atau pasal 3 adalah adanya kerugian keuangan negara, di mana paling tidak dengan kerugian keuangan negara itu ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan oleh para tenaga medis.


ADVERTISEMENT

Dalam penyidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.

Adapun dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pengadaan APD itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020.

“Bahwa penyidikan perkara sejak September 2023. KPK tetapkan tiga tersangka,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (3/7).

Tessa mengatakan pengadaan APD itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020. Perbuatan korupsi para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

“Dugaan kerugian sebesar Rp 300 miliar,” ujar Tessa.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan asset dari para tersangka. Total ada delapan aset milik tersangka senilai Rp 30 miliar yang telah disita penyidik KPK pada Juni 2024.

(amw/ygs)

Terima kasih telah membaca artikel

KPK soal Kasus APD Kemenkes Rp 300 M: Upaya Paksa Segera Dilakukan