KPK Sita Duit Rp 380 Juta-Dokumen Hasil Geledah di Jatim Terkait Suap Hibah

Jakarta –
KPK melakukan penggeledahan di Jawa Timur terkait dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
“Serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Samapang, dan Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil dari penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan yang senilai Rp 380 juta. Selain itu, turut disita juga sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.
“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lain,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Tessa belum bisa menyampaikan berapa nilai suap dalam perkara tersebut. Dirinya juga mengatakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
“Untuk kegiatan sampai dengan hari ini, informasi terakhir masih berlangsung,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Jawa Timur hari ini. KPK menyebut penggeledahan itu bagian dari penyidikan salah satu kasus yang tengah ditangani.
“Ada kegiatan penyidikan KPK di Surabaya dan sekitarnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (10/7).
Sedangkan dalam perkara yang menjerat Sahat, telah divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar ketua majelis hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara.
(ial/taa)