KPK Sita Alat Komunikasi dan Dokumen Hasil Geledah 2 Rumah di Jakarta-Bekasi

Jakarta

Penyidik KPK menggeledah dua rumah di Jakarta Timur dan Kota Bekasi terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan alat komunikasi dan dokumen terkait perkara tersebut.

Penggeledahan pertama yakni di rumah yang ada di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur. Dan kedua di Perum Rose Garden, Nomor 15, RT 6 RW 2, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi.

“Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

“Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini,” tambah Ali.

Untuk diketahui, KPK menggeledah dua rumah pada Selasa (12/1) kemarin. Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari P Batubaru) dkk.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat. Salah satu tempat yang digeledah berada di gedung Patra Jasa dan Soho Capital, Podomoro City, Jl Letjend S Parman, Jakarta Barat.

Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.

(fas/idn)

Terima kasih telah membaca artikel

KPK Sita Alat Komunikasi dan Dokumen Hasil Geledah 2 Rumah di Jakarta-Bekasi