
KPK Sebut Hanya 7 Persen dari Banyak Laporan Korupsi yang Bisa Diproses

Makassar –
KPK menyebut pihaknya banyak menerima laporan dugaan korupsi. Namun hanya sekitar 7 persen yang dapat diproses penyelidikan.
“Banyak laporan korupsi yang masuk ke KPK, namun hanya 7 persen yang bisa diproses karena laporannya kurang lengkap,” ujar Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Hal itu dia sampaikan saat memberikan sambutan di bimbingan teknis (bimtek) Peran Serta Masyarakat Wujudkan Tata Kelola Pemda Berintegritas. Bimtek tersebut diselenggarakan KPK di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Wawan mengatakan hal ini merupakan tanggung jawab di kedeputiannya dalam mendorong masyarakat untuk memahami betapa pentingnya pendidikan antikorupsi. Dia menyebut tentu KPK tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan kontribusi dari masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan bimtek ini ditujukan untuk mengedukasi masyarakat dalam menginformasikan bilamana ada dugaan tindak pidana korupsi.
“Bimtek dan penyuluhan ini sekaligus untuk memberikan kemampuan dan keterampilan dalam memberikan informasi ataupun membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas,” ujar Kumbul.
Kumbul menyampaikan kegiatan ini merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan di Sulawesi Selatan dari total lima wilayah pada 2021. Empat provinsi lainnya adalah Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Hadir juga Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, yang turut mengapresiasi kegiatan ini. Dia mengaku beruntung dapat mengikuti bimtek, sehingga tahu bagaimana menjadi pelapor yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Sudirman juga menyampaikan kebutuhan pihaknya terkait peran serta para penyuluh antikorupsi untuk membantu jajarannya dalam membangun perilaku dan budaya antikorupsi di pemerintahannya. Dia menyadari, untuk membangun budaya antikorupsi, diperlukan kolaborasi semua elemen dari masyarakat maupun pemerintah.
“Masyarakat yang memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait dengan antikorupsi dapat menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar optimal dan dapat mencegah serta memberantas korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan ini,” kata Andi.
Kegiatan ini digelar pada 3-4 November 2021. Selama dua hari kegiatan, peserta dibekali dengan pengetahuan tentang pemberantasan korupsi dan peran serta masyarakat, dampak sosial dari tindak pidana korupsi, delik-delik tindak pidana korupsi, pembinaan peran serta masyarakat (best practice pelaporan), kerawanan korupsi pada sektor sumber daya alam (SDA), serta tata cara dan studi kasus.
(azh/aud)
KPK Sebut Hanya 7 Persen dari Banyak Laporan Korupsi yang Bisa Diproses
