KPK Sayangkan Walkot Bekasi Zoom Meeting dari Rutan: Kami Evaluasi!

Jakarta –
KPK menyayangkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen lantaran menyalahgunakan hak untuk melakukan zoom meeting dengan menghubungi pihak lain selain keluarga dari dalam rutan. Imbas kejadian itu, KPK akan melakukan evaluasi kepada tahanan dan rutan KPK.
“Namun, dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain, sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawa, Kamis (20/1/2022).
Ali menyebut akan mengevaluasi tahanan hingga rutan KPK terkait pelayanan daring tersebut. Sehingga, kata dia, KPK bisa tetap mengikuti SOP yang berlaku dan tetap memenuhi hak tahaan.
“Kami akan melakukan evaluasi, baik terhadap tahanan maupun Rutan KPK, agar dalam pelayanan rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan,” ucapnya.
Ali menyebut sebetulnya dalam masa pandemi COVID, kunjungan secara daring tetap memiliki aturan. Dia memastikan aturan itu tercantum dalam PP nomor 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
“Dalam masa pandemi COVID-19, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring, dengan tetap mengacu pada prosedur dan tata cara,” kata Ali.
“KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan,” tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.