KPK Pikir-pikir Banding Vonis 10 Tahun Bui SYL Selama 7 Hari

Jakarta –
KPK mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan anak buah. KPK menyatakan berpikir-pikir dalam waktu 7 hari untuk menentukan banding atau tidak terkait vonis tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim. Dan sikap KPK melalui jaksa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Tessa mengatakan dalam periode waktu tersebut, jaksa KPK akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Setelah waktu tersebut, KPK akan menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan,” ujarnya.
SYL Divonis 10 Tahun Penjara
SYL divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan.
Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan kurungan.
(ial/whn)