KPK Panggil Saksi Kasus Korupsi di Tengah Polemik Penonaktifan Novel Dkk

Jakarta –
KPK memanggil saksi kasus dugaan korupsi di tengah polemik penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemanggilan dilakukan setelah sejumlah pihak menyebut penonaktifan Novel dkk membuat penanganan kasus tersendat.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK memanggil saksi terkait kasus dugaan suap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel, Wawan Ridwan. Wawan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Angin Prayitno Aji.
“Hari ini (21/5), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka Angin Prayitno Aji dkk terkait dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Angin merupakan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap miliaran untuk mengatur besaran pajak sejumlah perusahaan.
KPK juga memanggil tiga saksi kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulawesi Selatan. Tiga saksi itu ialah mahasiswa, Riski Anreandi dan dua wiraswasta, Andi Kemal Wahyudi dan Henny Dhiah Tau Rustiani.
Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Polres Maros.
“Hari ini (21/5), bertempat di Polres Maros, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka NA dkk terkait penyidikan dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Ali.
Selain itu, Ali juga menyebut KPK telah memeriksa tiga saksi terkait kasus Nurdin Abdullah. Ketiga saksi itu didalami pengetahuannya soal adanya dugaan aliran dana dari beberapa pihak untuk kepentingan pribadi NA.
Tiga saksi itu ialah seorang PNS, Aminuddin, dan dua wiraswasta Suang Dg Nojeng dan Saenuddin. Mereka diperiksa di Polres Maros, Sulawesi Selatan pada, Kamis (20/5).
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk kepentingan tersangka NA,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjawab kekhawatiran publik atas penanganan kasus-kasus besar usai 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN dinonaktifkan. Dia mengklaim bahwa penanganan perkara di KPK tak akan mandek.
Firli menyebut seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan akan tetap berjalan. Menurutnya, sesuai rapat pimpinan KPK pada 5 Mei 2021 tugas-tugas 75 pegawai yang gagal TWK telah diserahkan kepada atasan masing-masing.
“Sehingga rekan-rekan yang tidak memenuhi syarat sesuai hasil rapat paripurna tanggal 5 Mei 2021 tugasnya diberikan kepada pimpinannya, pimpinannya yang mengatur tugas-tugas tersebut. Termasuk penanganan perkara,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).
Firli memastikan tidak akan ada perkara yang diberhentikan. Dia juga mengklaim tidak pernah ada penanganan perkara di KPK yang terlambat.
“Karena sistem KPK adalah sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan, bukan satu orang. Tapi semua pegawai dan insan KPK bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi secara bersama-sama,” ucap Firli.
(haf/haf)