
KPK: Korupsi Eks Walkot Bima Libatkan Keluarga Inti, Terima Setoran Rp 8,6 M

Jakarta –
KPK telah mengumumkan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Korupsi yang dilakukan Lutfi turut melibatkan keluarga inti.
“Sekitar tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Lutfi menjabat Wali Kota Bima sejak 2018 hingga 2023. Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat ia meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi secara sepihak lalu menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan. Proses pemenangan itu tidak melalui prosedur hukum yang sah.
“Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” jelas Firli.
Firli mengatakan upaya pengondisian yang dilakukan oleh Lutfi itu turut diwarnai adanya uang setoran. Dia diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai miliaran rupiah.
“MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar,” katanya.
Uang yang disetorkan kepada Lutfi itu dikirim melalui rekening anggota keluarga dari Walkot Bima tersebut.
“Teknik penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI, termasuk anggota keluarganya,” imbuhnya.
Selain penyetoran uang dari kontraktor, tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi. Besaran gratifikasi Lutfi saat ini masih didalami.
“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Firli.
KPK belum memerinci anggota inti yang terlibat dalam pusaran korupsi Muhammad Lutfi. Namun, sejauh ini istri Lutfi bernama Eliya sempat diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/9).
Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
(ygs/aud)
KPK: Korupsi Eks Walkot Bima Libatkan Keluarga Inti, Terima Setoran Rp 8,6 M
