KPK: Eks Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Rp 32 M Irwandi Yusuf

KPK: Eks Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Rp 32 M Irwandi Yusuf

Jakarta

KPK menangkap mantan Panglima GAM, Izil Azhar, yang sudah menjadi buronan selama 4 tahun. Izil Azhar ditetapkan tersangka dan ditahan KPK dalam kasus gratifikasi yang turut melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Izil Azhar merupakan orang kepercayaan dari Irwandi Yusuf. Menurut Johanis, Izil Azhar merupakan perantara penerima uang korupsi Irwandi Yusuf.

“Tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid,” kata Johanis dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).


Johanis menyebut kasus ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh. Proyek itu dibuat di zaman kepemimpinan Irwandi Yusuf saat menjadi Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Dalam perjalanan proyek itu, Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Uang gratifikasi itu diterima Irwandi lewat perantara Izil Azhar selaku orang kepercayaannya.

Menurut Johanis, penyerahan uang kepada Irwandi melalui Izil Azhar diterima dalam tiga tahap. Total, Izil Azhar menyerahkan uang hasil gratifikasi kepada Irwandi Yusuf senilai Rp 32 miliar.

“Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar,” ucap Johanis.

Atas perbuatannya, Izil Azhar dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Izil Azhar ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Dipantau Sejak Akhir 2022

Izil Azhar ditangkap pada Selasa (24/1) atas kerjasama dengan tim Polda Aceh. Ali mengatakan KPK sudah memantau keberadaan Izil Azhar sejak akhir tahun lalu.

“Benar, Selasa, 24 Januari 2023, dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar. DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” ucap Ali kepada wartawan, Selasa (24/1).

“Sebelumnya, koordinasi antara tim KPK dan Polda Banda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022,” imbuhnya.

(ygs/fas)

Terima kasih telah membaca artikel

KPK: Eks Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Rp 32 M Irwandi Yusuf