KPK Beri Catatan Khusus soal Bantuan UMKM, Minta Pendataan Diperbaiki

Jakarta –
KPK memberi beberapa catatan terkait penyaluran bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). KPK minta bantuan tersebut diberikan secara merata di setiap daerah.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pihaknya telah menyampaikan catatan tersebut dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Kemenko Perekonomian pada Rabu, (21/7/2021). Firli meminta bantuan tidak hanya dikirim ke daerah yang aktif mengirim data calon penerima.
“Pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan. Artinya, bantuan diberikan bukan hanya ke daerah yang aktif dan mampu mengirimkan data calon penerima bantuan. Kementerian Koperasi dan UKM perlu secara aktif mendekati daerah-daerah yang terdampak berat dari pandemi ini, misalnya daerah yang tergolong miskin,” kata Firli kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Dia mengatakan bisa saja bantuan tidak diterima oleh pelaku UMKM karena dinas koperasi setempat tidak bergerak aktif. KPK, katanya, meminta hal ini menjadi perhatian khusus agar bantuan bisa disalurkan merata.
“Namun, Dinas Koperasi setempat tidak secara aktif memproses pendaftaran calon penerima. Sehingga, terkesan bahwa BPUM ini hanya untuk penerima di Pulau Jawa saja-meskipun data dari Pemda mayoritas dari Pemda di Jawa,” ujarnya.
Dia meminta penerima bantuan disesuaikan dengan temuan BPKP dan BPK. Menurutnya, harus ada perbaikan data agar penerima bantuan UMKM benar-benar pihak yang layak.
“Data penerima bantuan saat ini harus disesuaikan dengan temuan lapangan BPKP dan BPK tentang ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan pada program sebelumnya,” kata Firli.
“Seluruh calon penerima harus menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain. Misalnya, pengujian dengan data ASN yang ada di BKN yang sudah berbasis NIK. Demikian juga pengujian dengan data penerima bantuan program Prakerja dan program bantuan lainnya,” imbuhnya.
KPK, kata Firli, bakal mengawal program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya dengan pengawasan pemberian BPUM sejak tahun 2020 dan membuka kanal pengaduan masyarakat.
Keluhan yang telah diterima KPK terkait penyaluran BPUM yang tercatat pada JAGA.ID berjumlah 763 laporan, terdiri dari 642 laporan di tahun 2020 dan 121 laporan hingga Juli 2021.
Mayoritas keluhan adalah tentang tidak tercantum dalam penerima BPUM meskipun berdasarkan kriteria memenuhi syarat, data penerima tidak akurat hingga pernah dihubungi akan menerima BPUM sementara rekening bank berbeda dan akhirnya tidak menerima bantuan. Selanjutnya, ada keluhan informasi tentang BPUM secara umum, kriteria, tata cara dan sebagainya.
Keluhan paling banyak untuk tahun 2020, kata Firli, berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Sedangkan di tahun 2021, tercatat keluhan paling banyak dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.
“Demi mendorong publikasi dan meningkatkan literasi masyarakat tentang program ini, melalui aplikasi JAGA.id, KPK juga menyediakan informasi mengenai program BPUM yang berisi antara lain tentang siapa yang berhak menerima bantuan, proses pendaftaran, besaran BPUM, dan lainnya,” ujarnya.
(haf/haf)