KPI Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Tak Langgar Aturan, Ini Kata Ketua KPU

Jakarta –
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib di salah satu stasiun televisi yang memunculkan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo. KPU mengatakan mekanisme kampanye telah termuat dalam lembaga penyiaran.
“KPU urusannya kan kampanye. Kampanye termasuk di lembaga penyiaran, sudah ada itu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Menurut Hasyim, kemunculan Ganjar dalam azan di stasiun TV bukan bentuk kampanye. Kegiatan itu masih dalam tahap sosialisasi di mana para peserta Pemilu 2024 telah diizinkan melakukan kegiatan tersebut sejak 14 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu kan sosialisasi. Sosialisasi sudah boleh dilakukan partai politik sebagai peserta pemilu sejak 14 Desember 2022 ketika penetapan parpol sebagai peserta pemilu,” katanya.
Hasyim juga menyoroti belum adanya pada bakal calon presiden, termasuk Ganjar Pranowo, yang telah mendaftar ke KPU. Dia mengatakan hal itu membuat semua kegiatan bacapres tersebut belum menjadi urusan KPU.
“Kalau sekarang peserta pemilu presiden kan belum ada, belum daftar. Siapa aja mau silaturahim ke mana aja, mau salat di di mana aja, nggak ada hubungannya dengan KPU,” terang Hasyim.
Dia menambahkan kemunculan Ganjar dalam azan iklan di televisi bukan dalam kapasitasnya sebagai calon presiden yang telah terdaftar di KPU.
“Orang belum siapa-siapa, daftar ke KPU aja belum. Kalau belum ada hubungan dengan KPU, disuruh komentar, komentari apa. Baru kami bisa memberikan statement kalau sudah ada yang didaftarkan ke KPU. Masih sebagai pribadi-pribadi orang bebas. KPU bisa memberikan statement kalau yang bersangkutan sudah mendaftar ke KPU,” tambahnya.
Lalu, bagaimana jika Anies Baswedan dan Prabowo Subianto juga muncul dalam azan iklan di televisi?
Hasyim mengatakan selama keduanya belum terdaftar resmi sebagai capres di KPU, hal itu bukan menjadi kewenangan pihaknya.
“Nah kalau sekarang konteksnya presiden sekali lagi, belum saatnya masa pendaftaran dan belum ada orang yang didaftarkan ke KPU sebagai capres, cawapres. Sehingga KPU nggak ngurusin mau salat di mana, mau azan di mana, bukan urusan KPU,” tutur Hasyim.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya telah menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib di salah satu stasiun televisi (TV) yang memunculkan bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo. KPI menyebut hal itu tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso kepada wartawan, Kamis (14/9).
Tulus menerangkan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap stasiun televisi yang menayangkan azan tersebut. KPI mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024.
“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” kata Tulus.
Ganjar Pranowo diketahui muncul di tayangan azan magrib salah satu stasiun televisi. Dilihat detikcom, Sabtu (9/9), tayangan azan magrib itu dibuka dengan pemandangan alam Indonesia. Kemudian, Ganjar muncul menyambut jemaah yang akan salat.
Ganjar tampak mengenakan baju koko berwarna putih, peci hitam dan sarung batik. Dia menyalami dan mempersilakan jemaah yang datang untuk masuk ke masjid.
Ganjar juga muncul saat sedang melakukan wudu sebelum salat. Ganjar duduk di saf depan sebagai makmum.
(ygs/azh)