KPAI Tasikmlaya Gagalkan Dugaan Perdagangan Bayi

Tasikmalaya –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya berhasil menggagalkan perdagangan bayi pada Rabu (12/8/2020) dini hari. Meski Terduga pelaku berhasil kabur, bayi berjenis kelamin laki-laki bisa diselamatkan.
“Awalnya kami nerima laporan dari bidan di Puskesmas Ciawi. Kemudian kita ke lapangan, ternyata ada orang lahiran warga Ciawi. Namun, heran karena bayi justru mau dibawa ke Bekasi oleh orang lain,” kata Ato Rinanto, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya kepada wartawan.
Setelah ditelusuri ternyata warga Bekasi ini berniat mengadopsi bayi yang dilahirkan seorang Ibu berinisial R. Namun, proses adopsi yang dianggap ilegal membuat KPAID Kabupaten Tasikmalaya melarang bayi langsung dibawa.
Apalagi, Kondisi bayi dalam keadaan tidak stabil dengan berat hanya 1,5 kilogram dan panjang 35 centimeter.
“Kita tahan jangan dibawa dulu bayi ini. Kalau mau adopsi silahkan atas persetujuan semua pihak dan harus ikuti prosedur,” ujar Ato.
“Namun ternyata di belakang kami, orang bekasi ini komunikasi dengan ibu bayi dan keluarganya. Bahkan, Orang Bekasi ini pergi sebelum kami mintai keterangan lebih dalam. Dia malahan kontak dan minta bayi diantar ke salah satu rumah makan di Jalur Gentong,” jelas Ato.
KPAID Kabupaten Tasikmalaya menduga telah terjadi transaksi perdagangan bayi dalam kasus ini. Apalagi setelah ditelusuri, bayi yang dilahirkan ternyata hasil hubungan di luar nikah ibunya.
Orang tua bayi sempat komunikasi dengan yang diduga akan membeli bayi melalui media sosial.
“Kami kuatkan dugaan ada praktek jual beli atau perdagangan bayi. Tetapi keburu lari yang mau bawa bayinya dan kami catat nopol kendaraanya. Kita masih kumpulkan bukti lain yah. Kalau benar mau adopsi jangan malah pergi apalagi main belakang. Tempuhlah jalur yang sudah ditentukan”, Pungkas Ato.
Kondisi bayi masih kritis di Puskesmas. Selain mendapat bantuan pernafasan, bayi juga dalam pengawasan petugas.
(mud/mud)