KPAI Pelototi Kasus Kuli Pemerkosa Bocah 5 Tahun di Tangsel

Jakarta –
Anak berusia 5 tahun di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi korban perilaku bejat seorang kuli berinisial S (36). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin atas kasus tersebut.
“Terkait dengan kasus bocah usia 5 tahun yang diperkosa tentu menjadi keprihatinan KPAI karena masih saja kasus-kasus seperti ini terjadi di lingkungan kita,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
“Ini anaknya masih sangat kecil ya dan itu tentu belum memahami apa yang terjadi sebenarnya. Dalam hal ini ketika dia diiming-imingi coklat ya tentu dia mau lah, karena kan dia belum punya pikiran sejak itu akan menjadi korban,” tambahnya.
Lalu, Rita menyinggung soal proses hukum kasus pemerkosaan ini yang disebut masih menjadi ‘PR’. Dia berjanji bakal mengawal proses kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
“KPAI akan memberikan atensi terkait proses hukum ini, karena sebenarnya visum itu sendiri kan visum fisik ya. Kalau betul itu terjadi perkosaan tentu itu akan kelihatan sebenarnya dan tentu kita akan gandeng juga kalau memang proses hukumnya belum berjalan dengan baik dengan Kompolnas untuk bagaimana kemudian kasus ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Tak kalah penting, Rita juga berbicara terkait rehabilitasi anak yang menjadi korban. Menurutnya, korban perlu diberikan trauma healing hingga jangka agar kejadian memilukan itu bisa mengurangi rasa trauma korban.
“Itu harus ada dukungan lingkungan sekaligus bagaimana rehabilitasi sosial dan juga bagaimana kemudian trauma healing kepada anak agar tidak trauma dengan kejadian masa lalu itu agar dia tetap bisa bermain bersama teman-teman lainnya. Dan tentu proses ini tidak hanya jangka pendek, tapi juga jangka menengah dan jangka panjang,” imbuhnya.