Koruptor yang Ditangkap Kejagung Pernah Jabat Kepala BPBD Kota Bengkulu

Bengkulu –
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Imron Rosadi (61). Imron merupakan dalam DPO Kejati Bengkulu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu.
“Alhamdullilah Imron yang telah masuk DPO selama tujuh tahun berhasil diamankan di Griya Alam, Sentul Blok B7 no 23, Jumat sore,” kata Asinten Intelijen Kejati Bengkulu Pramono Mulyo, Jumat (11/9).
Pramono mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 379 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013 merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan 3 kantor kelurahan, dan 9 kecamatan tahun anggaran 2006-2007.
Pramono menambahkan, proses lebih lanjut terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kejagung. Karena kebetulan penerbangan pesawat hari ini sudah habis maka tim Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu baru bisa besok Sabtu(12/9) menjemput sekaligus membawa yang bersangkutan ke Bengkulu.
Diketahui, Imron telah merugikan keuangan negara sebesar RP 1,8 miliar. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp. 200 juta. Jika denda tersebut tak kunjung dibayar, Imron wajib mengganti dengan tambahan pidana selama 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tandas kata Jamintel Kejagung Sunarta kepada detikcom.
(aik/aik)