Kontrol Kegiatan Selama PPKM, Satgas Kab Bogor Dirikan 419 Titik Posko

Kabupaten Bogor –
Polres bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mendirikan 419 titik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) mikro. Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor.
“Dengan meningkatnya kasus penyebaran COVID-19 varian omicron, Polres bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor dirikan 419 titik PPKM yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin melalui keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
Satgas akan mengontrol setiap kegiatan masyarakat melalui 419 titik tersebut. Untuk mencegah kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dan menjadi klaster penyebaran COVID-19.
“Kita akan lakukan kontrol melalui 419 titik PPKM baik tingkat Desa ataupun Kecamatan yang kita bentuk terhadap setiap kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan itu dilakukan mulai Jumat (18/2) kemarin. Iman juga meminta Desa di Kabupaten Bogor membuat posko PPKM mikro.
Satgas juga akan menggelar patroli PPKM dalam skala besar. Penertiban akan dilakukan mulai dengan cara persuasif hingga penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
“Bersama dengan instansi terkait, kami pun akan menggelar patroli PPKM skala besar. Baik di siang hari ataupun jam malam secara rutin. Kita akan lakukan penertiban melalui imbauan-imbauan secara persuasif, bahkan penindakan bagi para pelanggar prokes,” tuturnya.
Tak lupa, Satgas juga akan menggelar percepatan vaksinasi di Kabupaten Bogor. Mulai dari vaksin anak-anak, dewasa, hingga lansia.
“Juga akan terus menggelar percepatan akselerasi vaksinasi bagi anak-anak, orang dewasa, serta lansia,” imbuhnya.
(aik/aik)