Konsisten, Kepsek di Tangerang Laporkan Harta Rp 1,6 T 3 Kali ke KPK

Jakarta –
Nurhali termasuk salah satu penyelenggara negara yang patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Kepala SMKN 5 Kota Tangerang itu rajin mencatatkan harta yang angkanya hingga Rp 1,6 triliun.
Dicek melalui laman LHKPN KPK yang terbuka untuk publik, Minggu (12/9/2021), Nurhali pertama kali mencatatkan LHKPN pada awal menjabat pada 12 Juni 2019. Saat itu dia menuliskan total hartanya adalah Rp 1.602.003.000.000 (triliun).
Komponen harta yang dimiliki Nurhali berupa tanah dan bangunan, mobil dan motor, harta bergerak lainnya, kas, hingga utang. Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan senilai Rp 1.601.352.000.000 yang terdiri dari:
1. Tanah dan Bangunan seluas 672 m2/589 m2 di Kota Tangerang (Warisan) Rp 250.000.000
2. Tanah seluas 2.500 m2 di Kab/Kota Tangerang (Hasil Sendiri) Rp 500.000.000
3. Tanah seluas 4.400 m2 di Kab/Kota Tangerang (Warisan) Rp 600.000.000
4. Tanah seluas 80.000 m2 di Kota Jakarta Utara (Warisan) Rp 1.600.000.000.000
5. Tanah seluas 150 m2 di Kab/Kota Tangerang (Hasil Sendiri) Rp 2.000.000
Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 558.000.000 yang terdiri dari:
1. Mobil Pajero Dakar tahun 2015 (Hasil Sendiri) Rp 350.000.000
2. Mobil Honda Jazz tahun 2011 (Hasil Sendiri) Rp 200.000.000
3. Motor Honda NF 125TR tahun 2008 (Hasil Sendiri) Rp 8.000.000
Harta bergerak lainnya Rp 65.000.000
Kas dan Setara kas Rp 68.000.000
Sub Total Rp 1.602.043.000.000
Utang Rp 40.000.000
Total Harta Kekayaan (Sub Total – Utang) Rp 1.602.003.000.000
Lalu pada 14 Januari 2020, Nurhali kembali melaporkan LHKPN periodik 2019. Tampak sedikit penambahan harta Nurhali. Detailnya sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan senilai Rp 1.601.352.000.000 yang terdiri dari:
1. Tanah dan Bangunan seluas 672 m2/589 m2 di Kota Tangerang (Warisan) Rp 250.000.000
2. Tanah seluas 2.500 m2 di Kab/Kota Tangerang (Hasil Sendiri) Rp 500.000.000
3. Tanah seluas 4.400 m2 di Kab/Kota Tangerang (Warisan) Rp 600.000.000
4. Tanah seluas 80.000 m2 di Kota Jakarta Utara (Warisan) Rp 1.600.000.000.000
5. Tanah seluas 150 m2 di Kab/Kota Tangerang (Hasil Sendiri) Rp 2.000.000
Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.