Shopee Affiliates Program

Koneksi Internet-TV Kabel Putus, Bisakah Saya Gugat Provider?

Jakarta

Dunia digital membuat orang semakin ketergantungan dengan tv kabel dan internet. Apalagi dalam situasi work from home (WFH), jaringan digital menjadi kunci sebuah pekerjaan. Namun bagaimana bila dalam situasi kerja cepat, tiba-tiba jaringan mati? Apakah provider digugat?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Berikut pertanyaannya:

Hai detik Advocate

Perkenalkan, saya Lana, tinggal di Jakarta. Saya adalah pelanggan televisi kabel yang juga internet. Mulai langganan awal tahun ini.

Awalnya, jaringan lancar, tidak ada masalah. Tapi pada bulan Juli sempat terjadi gangguan jaringan internet, sampai dua hari. Namun dalam tagihan bulan Juli, saya tetap dikenakan tagihan normal.

Hal ini tentu sangat mengesalkan bagi saya sebagai konsumen. Apakah saya bisa gugat provider tersebut? Dan bagaimana langkah-langkah hukumnya.

Salam

Lana

Untuk menjawab permasalahan di atas,detik’s Advocate menghubungi advokat Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M. Berikut pendapat hukumnya:

Dear Penanya Detik Advocate,

Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu terkait dengan apakah ada langkah hukum yang bisa dilakukan terhadap provider tv kabel tersebut maka dapat kami jawab bisa.

Bapak/Ibu dapat mengajukan gugatan perdata atas ketidaknyamanan sebagai konsumen yang Bapak/Ibu alami berdasarkan Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkanUU Perlindungan Konsumen

Adapun pasal-pasal yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:

Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan;
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Bapak/Ibu dapat melakukan Langkah hukum berupa gugatan perdata terhadap provider tv kabel.

Demikian penjelasan kami. Terima kasih. Jangan ragu mengontak kami untuk pertanyaan lebih lanjut.

Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M.
Gedung Jaya lt 9
Jl MH Thamrin
Menteng, Jakarta Pusat

Terima kasih telah membaca artikel

Koneksi Internet-TV Kabel Putus, Bisakah Saya Gugat Provider?