Kompolnas Minta Polisi Terbukti Terima Suap dari Bandar Narkoba Dipecat

Jakarta

Sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan diduga menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari bandar narkoba. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta para pejabat polisi yang terbukti terlibat segera dipecat.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pejabat polisi di Polrestabes Medan sedang diperiksa Propam saat ini. Poengky menyarankan agar para polisi yang diduga menerima suap dicopot dari jabatannya untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Poengky saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).

Poengky menjelaskan, apabila mereka terbukti bersalah, maka harus ditindak tegas. Poengky meminta pejabat kepolisian di Polrestabes Medan yang terbukti menerima suap dari bandar narkoba dipecat.

“Jika nantinya dapat dibuktikan mereka bersalah, maka kami rekomendasikan untuk diproses pidana dan diproses etik dengan sanksi pemecatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Poengky menyampaikan semua aparat penegak hukum harus bersih dari suap. Dia turut mengatakan, apabila para pejabat polisi di Polrestabes Medan tidak bersalah, maka nama mereka bakal dipulihkan.

“Sebagai aparat penegak hukum harus bersih dari suap. Apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius di Indonesia,” ungkap Poengky.

“Jika nantinya tidak terbukti bersalah, nama baiknya akan dipulihkan,” imbuhnya.

PPP Minta Informan Dilindungi

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani meminta Divisi Propam Polri mengusut cepat dugaan para pejabat Polrestabes Medan menerima suap dari bandar narkoba senilai Rp 300 juta. Arsul juga meminta Propam melindungi informan suap Polrestabes Medan tersebut.

“Soal dugaan suap tersebut ya tentu kita serahkan kepada Div Propam untuk menyelidikinya. Saya hanya ingin menekankan prinsip umumnya saja bahwa setiap penegak hukum yang terbukti menerima suap maka proses hukum harus dijalankan dan tidak sekedar mendapat sanksi administratif saja, meski sanksi tersebut sudah berat seperti pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Arsul saat dihubungi.

Arsul menyebut kasus suap dari bandar narkoba terhadap para pejabat Polrestabes Medan perlu menjadi atensi. Karena itu dia mendesak Propam Polri bergerak cepat.

Dia meminta agar informan yang menginformasikan adanya dugaan suap dari bandar narkoba untuk dilindungi. “Termasuk melindungi pihak yang menyebut dan mengetahui soal dugaan suap,” imbuhnya.

Pejabat Polrestabes Medan Terima Rp 300 Juta

Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.

Bahkan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Kapolrestabes Medan Membantah

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko buka suara terkait namanya yang disebut ikut menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba. Riko membantah hal itu.

“Dari kasus itu ditangani Satnarkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan ke saya. Di situ kan dijelaskan saya perintahkan bagi-bagi,” kata Riko kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Riko juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uangnya sendiri.

“Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja itu motor bebek,” ujar Riko.

(drg/isa)

Terima kasih telah membaca artikel

Kompolnas Minta Polisi Terbukti Terima Suap dari Bandar Narkoba Dipecat