Kompolnas Minta Oknum Polisi Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Dipidana

Jakarta –
Komnas HAM mengungkapkan temuannya di kasus kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, di mana oknum polisi diduga terlibat. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta hasil penyelidikan terkait keterlibatan oknum polisi itu dibuka secara transparan.
“Kompolnas mendorong agar Polda Sumut segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM tersebut. Khusus adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, hasilnya diungkap secara transparan serta ditindak sesuai bukti yang diperoleh berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/3/2022).
Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap semua rekomendasi Komnas HAM bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian. Poengky meminta oknum polisi yang terbukti terlibat disanksi.
“Ada 5 poin rekomendasi yang diharapkan ditindaklanjuti, termasuk melakukan penegakan hukum pidana kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat. Melakukan pendalaman informasi jumlah korban meninggal, dan melakukan pemeriksaan kepada anggota yang terbukti terlibat serta memberikan sanksi,” tutur Poengky.
Poengky mengatakan oknum polisi yang terlibat harus disanksi secara pidana, tidak hanya etik. Dia pun mengapresiasi Komnas HAM yang mendapat temuan tersebut.
“Kompolnas berharap kelima rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan Polri, khususnya Polda Sumatera Utara. Termasuk melakukan pemeriksaan kepada anggota yang diduga melakukan kekerasan berlebihan. Jika benar terbukti ada anggota yang melakukan kekerasan, maka sanksi yang dijatuhkan tidak hanya sanksi etik, melainkan juga sanksi pidana,” imbuhnya.
Diketahui, Komnas HAM mengungkapkan temuan ada keterlibatan oknum TNI-Polri dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Polda Sumatera Utara (Sumut) bakal mengusut dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut.
Simak video ‘Sederet Penemuan Komnas HAM di Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat’: