Komplotan Pencuri di Rumah Ibadah di Sulut Ditangkap

Manado

GP alias Opi Badak (31) ditangkap Tim Khusus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Makassar terkait kasus pencurian dengan sasaran rumah mewah dan pastori gereja di Sulawesi Utara (Sulut). Aksi pencurian dilakukan selang Februari sampai Agustus 2020.

Opi Badak ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (12/9/2020) sekira pukul 16.15 WITA. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi di Polres Bitung dan postingan di media sosial soal sering terjadi pencurian di rumah Ibadah dan rumah penduduk dengan mengambil barang-barang berharga.

“Timsus Maleo selanjutnya melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan masyarakat, dan diketahui ciri-ciri pelaku berinisial GP alias Opi Badak yang sudah empat kali dihukum di Rutan Malendeng dengan kasus pencurian dan pemberatan,” kata Wakil Kepala Timsus Maleo, AKP Frelly Sumampow, Rabu (16/9/2020).

Sebelumnya pada April 2020 ditangkap salah seorang sindikat lainnya, SM alias Sonny Pokol (46) beserta barang bukti berupa dua buah keyboard yang sudah diserahkan ke Polres Minahasa Utara (Minut). Saat itu, Opi Badak melarikan diri.

“Pada Tanggal 12 September 2020 diketahui bahwa pelaku Opi Badak terlacak berada di Makassar, kemudian Tim Maleo Polda Sulut melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang bersembunyi di Kelurahan Maradekaya Kota Makassar,” jelas Frelly.

Hasil curian kedua tersangka lalu diserahkan kepada DT Alias Pace, warga Kecamatan Singkil, Kota Manado untuk dijual.

Dalam pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan di antaranya, 2 unit keyboard, 2 speaker aktif, Kalung emas dan liontin 8 gram, sepasang anting emas 5,7 Gram, sejumlah laptop serta ponsel, dan lainnya.

(idh/idh)

Terima kasih telah membaca artikel

Komplotan Pencuri di Rumah Ibadah di Sulut Ditangkap