Kompak 2 Pembantu Teddy Minahasa Dihukum 17 Tahun Bui dan Denda Rp 2 M

Dua orang yang membantu Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda alias Anita, sama-sama menerima vonis 17 tahun bui ditambah denda Rp 2 miliar. Kedua sosok tersebut dinilai hakim turut serta dalam proses jual beli narkoba.
Terima kasih telah membaca artikel