Komjak: Hakim Wajib Tegur HRS Karena Sebut Jaksa Dungu-Diazab Saat Sidang

JakartaKomisi Kejaksaan (Komjak) menanggapi terkait terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sempat menyebut jaksa dungu terkait SPK ormas hingga menyumpahi diazab Allah saat membacakan eksepsi ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Komjak menilai seharusnya hakim mengingatkan Habib Rizieq untuk menjaga wibawa pengadilan.

“Memang hal seperti ini sering dihadapi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, berbagai tekanan sering digunakan untuk melemahkan mental aparat penegak hukum karena memang menegakkan hukum itu tidak mudah, karena berhadapan langsung dengan tugas menegakkan hukum dan keadilan, di satu sisi dan di sisi lain adanya perlawanan dari oknum yang bersangkutan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, ketika dihubungi, Sabtu (27/3/2021).

Barita menilai ungkapan kepada penegak hukum tidak masalah selama disampaikan secara wajar dan proporsional. Namun seharusnya hakim mengingatkan ketika sudah melewati batas.

“Sepanjang proses itu terjadi dalan persidangan secara wajar dan proporsional saya kira tidak menjadi masalah, namun kalau sudah menggangu wibawa peradilan, saya kira hakim wajib mengingatkan dan menegakkan aturan yang ada demi menghormati wibawa peradilan bagi siapapun,” ucapnya.

Barita berkeyakinan selama ini kejaksaan hingga penyidik kepolisian sudah bekerja secara proporsional sesuai kewenangan yang diatur dalam UU. Dia juga meyakini mereka sudah biasa mendapatkan tekanan seperti itu dari terdakwa.

“Para jaksa yang bersidang sudah dibekali kompetensi yang cukup, sehingga kami yakin mereka akan tetap profesional dan tidak terpengaruh dengan berbagai tekanan itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq menuding Kepolisian dan Kejaksaan melakukan permufakatan jahat karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan. Dia menilai hal tersebut bentuk dari logika sesat.

“Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan,” ucap Rizieq.

“Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama,” ungkapnya.

Setelah menyampaikan tudingannya, Rizieq mengajak Kepolisian dan Kejaksaan agar bertobat. Dia mengatakan bahwa hasutan kejahatan dalam kasusnya merupakan fitnah.

“Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini, saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan, segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah SWT,” tegasnya.

Tak hanya itu Habib Rizieq ternyata juga sempat menyebut Jaksa penuntut umum dungu dan pandir. Ungkapan tersebut disampaikan Habib Rizieq saat membacakan ekspesi terkait SKT ormas.

“Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah,” ungkap Habib Rizieq. (maa/aik)

Terima kasih telah membaca artikel

Komjak: Hakim Wajib Tegur HRS Karena Sebut Jaksa Dungu-Diazab Saat Sidang