Komisi II DPR-Kemendagri Setujui RPKPU soal Pencalonan Pilkada 2024

Jakarta

Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan gubenur dan wakil gubenur, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serta rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada 2024. Semua fraksi menyetujui rancangan PKPU tersebut dengan catatan.

Keputusan itu diambil saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II di kompleks Senayan, Rabu (15/5/2024). Rapat ini dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito.

“Komisi II DPR, bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyetujui pertama, rancangan peraturan KPU tentang pencalonan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kedua, rancangan peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan catatan agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota DPR, Kemendagri Bawalsu dan DKPP,” sambung dia.

Dalam rancangan PKPU itu, salah satunya memuat aturan mengenai calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih. Hal itu agar terdapat kejelasan dari status calon tersebut.


ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Maka, jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih. Surat tersebut dikirimkan paling lambat 5 hari usai ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

(amw/azh)

Terima kasih telah membaca artikel

Komisi II DPR-Kemendagri Setujui RPKPU soal Pencalonan Pilkada 2024