Komisi E DPRD DKI Setujui Dana Hibah Rp 25 Juta Per Yayasan di RAPBD 2023


Jakarta –
Komisi E DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran belanja hibah yayasan di bawah naungan Dinas Sosial DKI sebesar Rp 4,22 miliar dalam RAPBD 2023. Nantinya, masing-masing yayasan mendapat dana hibah sebesar Rp 25 juta.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan angka tersebut dinilai cukup adil demi menghindari terjadinya kesenjangan sosial antaryayasan.
“Supaya ada standarisasi kesamaan, karena ini penerima hibah baru semua. Dikhawatirkan ada kesenjangan, jadi lebih baik distandarisasi, disamakan semua,” kata Iman dalam keterangan tertulis, Minggu (13/11/2022).
Iman menuturkan mulanya 125 yayasan mengajukan anggaran belanja hibah dengan nominal variatif serta dinilai tak relevan. Karena itu, Komisi E menyepakati permintaan pengajuan belanja hibah yayasan dikurangi.
Merujuk dokumen RAPBD 2023, Dinas Sosial DKI sebelumnya mengalokasikan anggaran belanja hibah untuk yayasan sebesar Rp 4,46 miliar untuk 125 yayasan. Setelah melalui pembahasan di Komisi E, anggaran tersebut berkurang menjadi Rp 4,22 miliar.
“Ya, angkanya sekarang berkurang Rp 242 juta,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu mengingatkan jangan sampai ada yayasan yang mendapatkan anggaran dobel atau ganda. Pasalnya, Iman menyoroti sejumlah yayasan penerima hibah di Dinsos memiliki nama yang mirip dengan yayasan yang berada di bawah naungan Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI.
“Untuk dana hibah ini saya soroti jangan sampai ini double dengan Biro Dikmental, karena namanya sama sama nih, ada yayasan ini, yayasan itu. Takutnya minta ke sini dan ke situ, majelis taklimnya minta di sini, nanti bantuan sosialnya minta di situ. Ini jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan pihaknya sudah melakukan beberapa aspek untuk menguji setiap yayasan yang layak untuk mendapatkan anggaran dana belanja hibah.
Untuk itu, Premi menyatakan siap menjalani tugasnya untuk menjaga amanah terkait belanja hibah untuk yayasan yang telah ditetapkan Komisi E.
“Mulai dari legalitas, keberadaan, lokasi, programnya, kemudian kita sinkronisasi, mengecek apakah mereka sudah pernah mendapatkan dana hibah,” ujar Premi.
(taa/gbr)