KLHK Sidak 32 Pabrik Batu Bara di Jabodetabek-Karawang, Semuanya Kena Sanksi

Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi dadakan (Sidak) ke beberapa pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. Sebanyak 32 pabrik yang sudah disidak.

“Sudah ada 32 perusahaan yang ditegakkan sanksi,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro di KLHK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Sigit mengatakan sidak tersebut dilakukan di wilayah Jabodetabek. Sidak dilakukan bersama satgas polusi udara Polda Metro Jaya pada 8 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jabodetabek, termasuk ada beberapa di Bekasi-Karawang. Ini data per 8 September kemarin,” katanya.

Sigit menuturkan, pabrik tersebut termasuk ke dalam salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta. Ia menambahkan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan secara masih dan penegakkan hukum untuk menekan polusi udara di Jakarta.

“Jadi menurut saya ini upaya semua pihak untuk memperbaiki udara Jakarta itu berkontribusi, upaya penegasan, penegakan hukum, kemudian teman-teman LH di daerah juga mengedukasi masyarakat untuk tidak membakar sampah di lahan, pengawasan-pengawasan yang dilakukan mereka, berkontribusi. Kalau sekarang, kita di pengawasan dan penegakan hukum, memasuki batch ke-3,” pungkasnya.

(isa/isa)

Terima kasih telah membaca artikel

KLHK Sidak 32 Pabrik Batu Bara di Jabodetabek-Karawang, Semuanya Kena Sanksi