KLHK Nilai Tilang Uji Emisi Efektif Tekan Pencemaran Udara

Jakarta

Kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta resmi dihentikan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, penerapan tilang uji emisi efektif menekan pencemaran udara.

“Menurut kami efektif, karena itu mendidik kita untuk bertanggung jawab terhadap kendaraan bermotor kita sendiri. Memastikan kendaraan kita aman, kendaraan kita awet, kendaraan kita memakai bahan bakar yang efisien, dan tidak menimbulkan pencemaran,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro di KLHK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

Sayangnya, tilang uji emisi tersebut telah resmi dihentikan hari ini (12/9). Padahal, razia uji emisi sudah berjalan 11 hari. Pemberlakuan tilang uji emisi sebelumnya mulai dilakukan sejak 1 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menyebut, KLHK bersama pemerintah provinsi dan Polda metro jaya masih membahas lebih lanjut perihal tilang dalam razia uji emisi. Hal itu karena, pemberlakuan tilang uji emisi tersebut dinilai memberatkan masyarakat.

“Jadi kita berkoordinasi dengan pemerintahan provinsi, dengan kementerian, Polda. Ini memang minggu-minggu pertama yang kita harapkan, khusus untuk sepeda motor itu barangkali kan kalo ditilang itu berkaitan dengan penghidupan mereka,” imbuhnya.

Sigit menambahkan, sebenarnya penerapan tilang uji emisi itu untuk memberikan pesan tersirat kepada para pengendara agar melakukan uji emisi kendaraannya. Dengan begitu, dapat menekan polusi udara di Jakarta.

“Maka yang diminta adalah mereka melakukan service kendaraan bermotornya. Diupayakan yang bengkel-bengkel resmi untuk memberikan pelayanan gratisnya, sehingga diuji lagi. Kalau sudah diuji lagi, dia bisa membuktikan maka dia tidak ditilang. Tapi kalau dia tetep nggak bisa tetep dilakukan tilangnya juga,” pungkasnya.

(isa/isa)

Terima kasih telah membaca artikel

KLHK Nilai Tilang Uji Emisi Efektif Tekan Pencemaran Udara