Shopee Affiliates Program

KLHK Ingatkan Limbah Hasil PLTU Wajib Dikelola Sesuai Standar

Jakarta – Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan fly ash dan bottom ash (FABA) sebagai limbah B3 dan non-B3 memiliki kewajiban untuk dikelola hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Menurutnya material FABA yang merupakan hasil sisa pembakaran batubara di PLTU pada temperatur tinggi, sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil ketika disimpan.

Sedangkan pada proses pembakaran di industri lain, dengan fasilitas stoker boiler dan/tungku industri yang digunakan untuk pembuatan steam dengan temperatur rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3, yaitu fly ash kode limbah B409 dan bottom ash kode limbah B410.

Hasil dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU yang dilakukan Kementerian LHK pada 2020 menunjukkan FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. FABA PLTU tidak mudah menyala dan meledak di suhu pengujian di atas 140 derajat fahrenheit.

Selain itu, pengujian juga tidak menemukan hasil reaktif terhadap sianida, sulfida, dan tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU. Dengan demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukkan limbah FABA PLTU tidak memenuhi karakteristik sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun.

Kemudian hasil evaluasi dari referensi yang tersedia menyatakan hasil uji toxicity characteristic leaching procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji semua parameter memenuhi baku mutu. Lalu hasil uji toksikologi lethal dose-50 (LD50) dari 19 unit PLTU dengan hasil nilai LD50 > 5.000 mg/kg berat badan hewan uji.

Hasil kajian Health Risk Assessment (HHRA) yang telah dijalankan di lokasi untuk mengevaluasi potensi risiko bagi pekerja lapangan menunjukkan tidak ada parameter yang melebihi toxicity reference value yang ditentukan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 2018.

“Walaupun dinyatakan sebagai Limbah non-B3, namun penghasil limbah non-B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” ujar Vivien dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Vivien mengatakan pembakaran batubara di PLTU yang menggunakan temperatur tinggi menyebabkan FABA dapat dimanfaatkan seperti sebagai bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah atau underground mining, dan restorasi tambang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan masih di bawah yang dipersyaratkan.

Rida mengatakan Amerika Serikat, Australia, Kanada, Eropa, Jepang, Rusia, Afrika Selatan, dan di 3 (tiga) negara dengan tujuan ekspor batubara Indonesia terbesar, yaitu China, India, dan Korea Selatan tidak mengategorikan FABA sebagai limbah B3 melainkan sebagai limbah padat (China dan India), dan sebagai specified by-product (Korea Selatan). FABA secara luas telah banyak dimanfaatkan sebagai material pendukung pada sektor infrastruktur, stabilisasi lahan, reklamasi pada lahan bekas tambang, dan sektor pertanian.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelaku usaha PLTU diwajibkan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam mengelola FABA. Rida mengatakan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan pelaku usaha pembangkit listrik berkomitmen melakukan pengelolaan FABA dengan prinsip berwawasan lingkungan yang dibuktikan dengan penyusunan SOP pengelolaan FABA yang diacu oleh seluruh PLTU.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin mengatakan kebijakan pemanfaatan batubara adalah sebagai energi dengan memberikan nilai tambah. Ia mengatakan hasil limbah abu batubara atau FABA akan semakin dimanfaatkan menjadi produk yang ramah lingkungan, hal tersebut menjadi bukti pemerintah tengah berusaha keras untuk memanfaatkan nilai tambah dari hasil pembakaran batubara menjadi produk yang bermanfaat dan ramah lingkungan.

“Kabijakan saat ini dalam pemanfaatan batubara secara hukum adalah hilirisasi atau nilai tambah, kami melihatnya sebagai perubahan tata kelola, bukan sekedar mengubah dari limbah B3 saja, namun yang kita lihat adalah bisa digunakan untuk apa,” ungkapnya.

Ia memberi contoh, FABA memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku, yaitu pemanfaatan limbah B3 khusus seperti fly ash batubara dari PLTU dengan teknologi boiler minimal ciraiating fluidized bed (CFB) dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan (penjelasan pasal 459, PP 22/2021).

Pemanfaatan FABA juga sebagai roadbase yang dapat menyerap 94% dari total abu batubara (PT AMNT). FABA berpotensi digunakan bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang (Puslitbang Teknologi Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM).

Ridwan mengatakan LIPI, JICA, dan Hakko bekerja sama memproduksi beton ramah lingkungan menggunakan FABA. Menurutnya Balai Penelitian Tanah Kementerian Pertanian menyatakan aplikasi FABA dapat meningkatkan efisiensi pemupukan serta memperbaiki lingkungan perakaran tanaman. FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai backfilling atau batuan penutup untuk pencegahan air asam tambang (perusahaan pertambangan).

Saat ini, Kementerian LHK tengah menyelesaikan Peraturan Menteri LHK tentang Pengaturan Limbah Non B3 dengan beberapa poin penting. Pertama adalah terkait dengan ruang lingkup pengaturan yang meliputi: (1) Pengurangan limbah non-B3 baik sebelum dan/atau setelah limbah dihasilkan; (2) Penyimpanan limbah non-B3 yang disesuaikan dengan jumlah dan bentuk limbah serta tidak boleh melebihi kapasitas penyimpanan; (3) Pemanfaatan limbah non-B3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, produk samping merujuk standar yang ada atau standar baru yang direkomendasikan KLHK; (4) Penimbunan limbah non-B3 dengan memenuhi standar lokasi baik dengan melakukan modifikasi engineering dan memenuhi standar fasilitas penimbunan; (5) Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup; dan (6) Pelaporan kegiatan pengelolaan limbah non-B3.

Poin selanjutnya adalah tentang rencana pengelolaan limbah non-B3 yang meliputi: (1) Limbah non-B3 khusus merujuk dalam persetujuan lingkungan; (2) Limbah nonB3 terdaftar wajib tercantum rinci dalam persetujuan lingkungan; dan (3) Pengelolaan limbah non-B3 tidak memerlukan persetujuan teknis.

Poin lainnya mengatur bahwa limbah non-B3 dilarang melakukan: (1) Dumping atau pembuangan Limbah non-B3 tanpa persetujuan dari pemerintah pusat; (2) Pembakaran secara terbuka atau open burning; (3) Pencampuran limbah non-B3 dengan B3 dan/atau limbah B3; dan (4) Penimbunan limbah non-B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. (prf/ega)

Terima kasih telah membaca artikel

KLHK Ingatkan Limbah Hasil PLTU Wajib Dikelola Sesuai Standar