Shopee Affiliates Program

KLHK Gugat 22 Korporasi ke Pengadilan soal Karhutla di Kabupaten OKI

OKI

Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa ada 22 korporasi yang digugat KLHK ke pengadilan dengan gugatan perdata ganti rugi lingkungan, dengan kasus terkait dugaan pembakaran lahan. Selain itu, KLHK juga menyiapkan pidana.

“Sejauh ini sudah ada 22 korporasi yang kami gugat ke pengadilan terkait karhutla. Di samping gugatan perdata ganti rugi lingkungan, kami (KLHK) juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum pidana,” katanya, usai menyegel salah satu perusahaan di OKI, Rabu (4/10/2023).

Selain gugatan, kata Rasio, KLHK juga mengirimkan 203 surat peringatan kepada penanggung jawab kegiatan di lokasi atau perusahaan di mana mereka terindikasi adanya hotspot sejak Januari hingga sekarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami memberikan peringatan, apabila peringatan itu tidak ditindaklanjuti atau terjadinya pelanggaran berulang-ulang, maka kami akan menurunkan tim ke lapangan termasuk hari ini kami turun langsung untuk melakukan tindakan tegas,” ungkapnya.

Kata Rasio, penyegelan yang dilakukan KLHK sebagai langkah awal dan menjadi contoh bagi pihak-pihak lain. Sebab, karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak pada lingkungan.

“Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomiten akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Bahkan, Rasio menegaskan langkah-langkah ini akan terus tindaklanjuti guna memastikan kepatuhan perusahaan dalam upaya pencegahan, berbagai instrumen pun akan dilakukan pihaknya untuk mengatasi karhutla yang saat ini terjadi di Sumsel.

Kata dia, sesuai dengan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla.

“Jika terbukti terjadi kesengajaan ataupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla,” jelasnya

Bukan itu saja, KLHK juga mengancam akan menggunakan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi perusahaan pembakar lahan.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan maksimal denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Simak juga ‘Saat Penampakan Kebakaran Hutan Kepung Tol Palembang-Indralaya’:

Cek Video di 20 Detik(.)com

(anl/ega)

Terima kasih telah membaca artikel

KLHK Gugat 22 Korporasi ke Pengadilan soal Karhutla di Kabupaten OKI