
KJRI Kuching Bebaskan WNI dari Hukuman Mati Atas Tuduhan Bawa Sabu

Jakarta –
Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Kuching, Malaysia, membantu membebaskan satu warga negara Indonesia (WNI), Karni bin Bujang, dari ancaman hukuman mati atau gantung. Karni telah ditahan 4 tahun selama menjalani proses persidangan.
“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” demikian keterangan KJRI Kuching kepada detikcom, Selasa (1/3/2022).
Setelah dibebaskan, Karni ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan KJRI kepada pihak terkait di perbatasan Entikong. Rencananya Karni diserahkan pada Selasa (1/3).
Karni ditangkap pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu pada 15 Februari 2018 lalu. Karni yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu seberat 5 kg milik 2 orang penumpang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.
Kedua penumpang itu meminta jasa Karni untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia. Atas kejadian ini Karni didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
“KJRI Kuching akan terus berupaya memberikan bantuan litigasi/hukum dan pelindungan kepada warga negara Indonesia namun KJRI Kuching mengimbau dan meminta para WNI khususnya yang bekerja di perbatasan termasuk yang bekerja sebagai tukang ojek untuk berhati-hati bila akan menerima penumpang ataupun dititipi barang dengan upah yang menggiurkan masuk ke wilayah Sarawak agar kejadian yang dialami Saudara Karni tidak terulang kembali,” kata Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Edelin.
2 WNI Jadi Korban TPPO di Sarawak
KJRI Kuching juga menyelamatkan 2 WNI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya bernama Epa (18) asal kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dan Sonaji (42) asal Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepada pihak KJRI, Epa mengaku ditipu pelaku bernama Yusrianto yang berjanji akan menikahinya. Pelaku juga mengaku memiliki tabungan yang banyak di bank.
Karni dan korban TPPO diserahkan pihak KJRI Kuching di perbatasan Entikong untuk kembali ke RI (dok KJRI Kuching)
|
Epa kemudian diajak pelaku jalan-jalan ke objek wisata di daerah Temajuk, Sambas pada tanggal 21 November 2021. Namun ternyata Epa dibawa menuju daerah Jagoi Babang, Bengkayang perbatasan dengan Serikin, Sarawak.
Epa mengaku lalu dibawa pelaku menuju agen di Kuching dan selanjutnya dibawa untuk bekerja di sebuah pabrik perkayuan di wilayah Bintulu, Sarawak. Pada 26 Januari 2022, tim KJRI Kuching menjemput Epa di sebuah tempat penginapan di wilayah Serian dalam kondisi baik. Epa lalu dibawa ke Shelter KJRI Kuching dan diproses kepulangannya ke Indonesia.
Sementara Sonaji mengaku mendapat tawaran bekerja di Sarawak melalui Facebook. Agen tersebut menjanjikan Sonaji bekerja sebagai sopir dengan gaji sekitar Rp 15 juta serta semua dokumen berupa paspor dan permit kerja akan dibuatkan pada saat tiba di Sarawak, Malaysia.
Sonaji lalu diberangkatkan melalui jalan tikus ke Sarawak. Setibanya di Kuching, Sonaji diarahkan ke daerah Pusa, Sarawak dan bekerja sebagai buruh bangunan.
Setelah sekitar seminggu bekerja, Sonaji mengaku tidak tahan kerja karena tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan agen Sakim di Indonesia. Dia kemudian pindah kerja sebagai pelayan di sebuah restoran di daerah Bintulu, Sarawak tanpa membawa dokumen paspor miliknya.
Setelah bekerja secara nonprosedural sekitar 1 bulan, Sonaji melarikan diri karena difitnah mengambil barang milik restoran tersebut dan pergi ke Kuching dengan menggunakan bus.
Pada 15 Februari 2022, Sonaji tiba di KJRI Kuching dan melaporkan permasalahan yang dihadapinya dan memohon bantuan perlindungan dan kepulangan ke Indonesia sesuai prosedur. Setelah dibebaskan, Sonaji ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan KJRI kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada Selasa (1/3).
“KJRI Kuching akan terus berupaya memberikan bantuan litigasi/hukum dan pelindungan kepada warga negara Indonesia namun demikian kepada WNI tetap diimbau agar tidak mudah tergiur dengan bujukan agen atau calo tenaga kerja melalui medsos. Bagi WNI yang ingin bekerja di Sarawak agar menghubungi instansi resmi terkait pemerintah antara lain Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ataupun KJRI Kuching untuk mendapatkan informasi yang jelas,” kata Edelin.
(jbr/dwia)
KJRI Kuching Bebaskan WNI dari Hukuman Mati Atas Tuduhan Bawa Sabu
