Kisah Belanda-Malaysia-Jerman: Beda Ibu Kota dan Pusat Pemerintahan

Jakarta

DPR mengesahkan UU Ibu Kota Negara (IKN) dan akan memindahkan Jakarta ke Nusantara, Kalimantan. Nantinya, semua Nusantara akan menjadi pusat pemerintahan dan juga ibu kota. Bagaimana dengan Belanda hingga Malaysia?

“IKN Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 1 UU IKN yang dikutip detikcom, Kamis (20/1/2022).

Apakah selamanya ibu kota negara harus menjadi pusat pemerintahan? Tidak. Hal itu sebagaimana tertuang dalam artikel yang ditulis Fikri Hadi dan Rosa Ristawati dengan judul ‘Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi’ yang dilansir di Jurnal Konstitusi yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Belanda merupakan salah satu negara yang mencantumkan ibu kota negara tersebut dalam Konstitusi. Secara konstitusional, Ibukota Belanda adalah Amsterdam,” tulis Fikri Hadi dan Rosa Ristawati.

Secara konstitusional, Ibukota Belanda adalah Amsterdam. Dalam Pasal 32 Konstitusi Belanda dinyatakan sebagai berikut:

Nadat de Koning de uitoefening van het koninklijk gezag heeft aangevangen, wordt hij zodra mogelijk beëdigd en ingehuldigd in de hoofdstad Amsterdam in een openbare verenigde vergadering van de Staten-Generaal.

“Hal yang menarik dari Belanda adalah walaupun Amsterdam adalah ibu kota, akan tetapi pusat pemerintahan di Belanda berada di Den Haag (The Hague),” ujar Fikri Hadi dan Rosa Ristawati.

Dikutip dari situs pemerintahan Den Haag, menyebutkan bahwa The Hague acts as seat of government although it is not the nation’s capital. Pemerintah, Kabinet Belanda, Parlemen Belanda termasuk perwakilan Internasional berkedudukan di Den Haag.

“Hal ini menunjukkan bahwa di Belanda, ibukota bukan merupakan pusat pemerintahan melainkan ibukota sebagai simbol dan lokasi istana raja Amsterdam (Koninklijk Paleis Amsterdam), mengingat Belanda adalah negara monarki,” terang Fikri Hadi dan Rosa Ristawati.

Lebih lanjut dapat dilihat di penjelasan berikut:

The Constitution of the Netherlands states that Amsterdam is the capital city. However, all three branches of the Dutch state, as well as the Royal Family, are located in The Hague. This anomaly can be explained by the French occupation of the Netherlands. Napoleon Bonaparte preferred to settle in Amsterdam, and thus made it the permanent capital. Following Napoleon’s withdrawal in 1813, the Dutch decision-makers returned the seat of government to The Hague, but left the capital city status to Amsterdam, as it was not considered to be very important.

Terima kasih telah membaca artikel

Kisah Belanda-Malaysia-Jerman: Beda Ibu Kota dan Pusat Pemerintahan