KIPP Jatim Laporkan Risma ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Pilwali

Surabaya

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur mendatangi kantor Bawaslu Kota Surabaya. Kedatangan KIPP ini untuk mengadukan kepala daerah yang tidak netral di Pilwali Surabaya 2020.

Ketua KIPP Jatim Novly Bernado Thysson mengatakan pihaknya ke Bawaslu untuk melaporkan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya. Menurutnya Wali Kota Surabaya melakukan perbuatan dan kebijakan yang menguntungkan dan mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon.

“Sesuai dengan pasal 71 ayat 3 undang undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Ketua Ketua Novly Bernado Thysson di Bawaslu Kota Surabaya, Kamis (1/10/2020).

Novly menjelaskan pelanggaran pertama yang dilakukan Wali Kota Surabaya yakni penggunaan Taman Harmoni yang merupakan fasilitas pemerintah kota Surabaya sebagai tempat kegiatan penyerahan rekomendasi oleh partai politik kepada salah satu paslon.

Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal (2/9). Penggunaan Taman Harmoni yang merupakan aset sekaligus fasilitas Pemkot Surabaya tersebut untuk kegiatan politik praktis tentu sangat bertentangan dengan pasal 71 ayat 3 UU 10 thn 2020.

“Di mana Tri Rismaharini dalam jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya memfasilitasi tempat kegiatan politik praktis penyerahan rekomendasi partai kepada pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmomi yang merupakan aset pemerintah dan dibangun dengan menggunakan APBD,” terangnya.

“Dan kehadiran Risma dalam acara tersebut pada hari kerja aktif. Bahwa tidak dapat dibenarkan Risma hadir mengatasnamakan diri sebagai pengurus DPP Partai karena acara berlangsung di hari kerja dan jam kerja,” lanjutnya.

Pelanggaran yang kedua, lanjut Novly ialah pencatutan gambar Risma pada reklame, baliho, banner salah satu paslon dengan tertera kalimat sosialisasi sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.

“Terlepas siapa pihak yang memasang reklame, baliho, ataupun banner tersebut, harusnya Wali Kota Surabaya bersikap tegas dengan menertibkan setiap reklame, baliho, ataupun banner tersebut karena Risma sebagai Wali Kota mempunyai kewenangan penuh memerintahkan satpol PP untuk menertibkan,” tegasnya.

Novly mengatakan pemasangan reklame, baliho, banner tersebut pada periode bulan Juli-Agustus. Sebelum jadwal penetapan paslon Eri Cahyadi-Armuji sebagai Cawali dan Cawawali. Artinya penertiban masih menjadi ranah kewenangan dari Pemkot Surabaya.

Terima kasih telah membaca artikel

KIPP Jatim Laporkan Risma ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Pilwali