Kini Tersangka, Ini Jejak Junaedi Saibih di Kasus Timah dan Impor Gula

Jakarta –
Pengacara Junaedi Saibih (JS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Junaedi Saibih diketahui pengacara yang beberapa kali menangani kasus besar.
Dirangkum detikcom, Selasa (22/4/2025), Junaedi juga merupakan asisten profesor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebagaimana dilihat di situs Fakultas Hukum UI, Junaedi menjadi staf pengajar sejak tahun 2002.
Junaedi lulusan Sarjana Hukum dan Magister Sains dalam bidang Kajian Eropa Bidang Kekhususan Hukum Eropa dari Universitas Indonesia 2002. Kemudian dia melanjutkan pendidikan Magister Hukum (LLM) di Universitas Canberra dengan beasiswa Australian Development Scholarship Awards, selanjutnya meneruskan pendidikan tingkat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Canberra, serta meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Andalas pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
–>
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
<!– SCRIPT REFRESH SLOT PARALLAX DETAIL SAAT VIEWPORT
document.addEventListener(‘DOMContentLoaded’, function () {
var adSlot_pd = document.getElementById(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’);
var refreshInterval_pd; function refreshAd_pd() {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.pubads().refresh([gpt_parallax]);
console.log(‘Slot Parallax Detail refreshed at ‘ + new Date().toLocaleTimeString());
});
} var observer_pd = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!refreshInterval_pd) {
refreshAd_pd(); // Refresh saat pertama kali terlihat
refreshInterval_pd = setInterval(refreshAd_pd, 30000); // Refresh setiap 30 detik
}
} else {
if (refreshInterval_pd) {
clearInterval(refreshInterval_pd);
refreshInterval_pd = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 }); // Aktif saat 50% iklan terlihat di layar if (adSlot_pd) {
observer_pd.observe(adSlot_pd);
googletag.cmd.push(function () { googletag.display(‘div-gpt-ad-1572507980488-0’); });
}
});
–>
Kasus yang Ditangani
Junaedi beberapa kali menangani sejumlah kasus. Junaedi pernah membela mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain membela Rafael Alun, Junaedi juga pernah membela Harvey Moeis. Junaedi membela suami Sandra Dewi ketika terjerat kasus korupsi pengelolaan timah.
ADVERTISEMENT
Junaedi mengawal kasus Rafael Alun hingga tahap banding. Dia juga mengajukan kasasi atas hukuman 14 tahun penjara terdakwa Rafael Alun, namun saat ini belum ada putusan terkait permohonan kasasi itu.
Dalam kasus Harvey Moeis, Junaedi juga sama. Dia mengawal kasus Harvey di tingkat banding, namun dia kalah. Harvey di tingkat banding dihukum tiga kali lipat dari sebelumnya. Harvey di tingkat pertama dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara namun di tingkat banding dia dihukum 20 tahun penjara.
Junaedi Tersangka
Saat ini Junaedi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dia diduga melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi penyidikan penanganan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP dan kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong.
Tak hanya Junaedi, rekannya Marcella Santoso (MS) telah ditetapkan sebagi tersangka sebelum dirinya. Kemudian Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh Marcella Santoso, Junaedi Saibih bersama-sama dengan Tian Bahtiar selaku pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, dalam penanganan perkara tindak korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (22/4) dini hari tadi.
Peran Junaedi dan Marcella
Peran Junaedi dan Marcella Santoso kurang lebih sama. Keduanya diduga memberikan uang Rp 400 juta kepada Tian Bahtiar untuk memberikan pemberitaan yang menyudutkan Kejagung.
“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih kepada Tian Bahtiar yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih mengorder tersangka Tian Bahtiar untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” jelas Qohar.
“Dan tersangka Tian Bahtiar mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka Marcella Santoso dan Tersangka Junaedi Saibih selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa,” imbuhnya.
Selain itu, Junaedi Saibih juga disebut membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya. Junaedi juga diduga membuat narasi penghitungan kerugian negara yang diungkap Kejagung tidak benar.
“Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian Tersangka Tian Bahtiar menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” jelasnya.
Lebih lanjut, Marcella dan Junaedi juga disebut membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara persidangan. Tian Bahtiar diduga mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan.
“Tersangka Marcella Santoso dan Tersangka Junaedi Saibih menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka Tian Bahtiar dan menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media TikTok dan YouTube. Tersangka Tian Bahtiar memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV,” kata dia.
Menurut Abdul, apa yang dilakukan Junaedi, Marcella dan Tian adalah upaya untuk menggiring opini publik dengan pemberitaan negatif. Upaya ini diharapkan dapat mengganggu konsentrasi penyidik.
Atas hal tersebut, Junaedi, Marcella, dan Tian dikenakan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini