Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung Tersangka, PGI Apresiasi Polisi


Jakarta –
Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dan kini sudah ditahan. Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom mengapresiasi langkah polisi.
“Pertama, saya menyampaikan apresiasi kepada aparat negara yang mengusut dan mengambil tindakan tegas perilaku oknum yang mengedepankan kekuasaan dan kekerasan,” kata Gomar kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Gomar menyebut kejadian ini bisa dijadikan pelajaran agar tidak main hakim sendiri. Dia juga mengatakan bahwa hal ini juga bisa dijadikan cerminan untuk penegak hukum agar tidak takut untuk menegakkan hukum kepada pihak yang semaunya.
“Kedua, ini hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak main hakim sendiri, untuk kasus apapun. Kalau ada keberatan atas sesuatu hal mestinya ditempuh dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Ketiga, ini juga bisa menjadi pembelajaran kepada aparat negara di tempat lain untuk tidak takluk pada gerombolan masyarakat yang memaksakan kehendaknya,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Dia membubarkan jemaat yang sedang beribadah beberapa waktu lalu.
Dilansir detikSumut, Kamis (16/3), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Wawan telah ditahan setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan Wawan ditahan di Polda Lampung.
“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” katanya.
Pandra mengatakan ada 15 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
(azh/mae)