Ketua DPC PDIP Kendal Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Kasus Bansos

Jakarta –
Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Usai diperiksa KPK, Akhmat irit bicara.
Pantauan detikcom, Jumat (19/2/2021), di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.55 WIB, Ketua PDIP Kendal selesai menjalani pemeriksaan. Dia pun keluar dari gedung KPK.
Dia tampak berjalan santai meninggalkan gedung KPK. Namun ketika ditanyai awak media terkait pemeriksaannya, dia tak menjawab pertanyaan wartawan.
Dia menegaskan pemeriksaannya tidak berkaitan dengan elite PDIP yang namanya terseret dalam kasus ini. Dia tak menjawab ketika ditanya soal adanya permasalahan bansos di Kendal, Jawa Tengah.
“Nggak ada, nggak ada…,” kata Akhmat saat ditanya soal Ihsan Yunus.
Seperti diketahui, penyidik KPK memanggil Ketua PDIP Kendal Akhmat terkait kasus dugaan korupsi bansos Corona. Dia diperiksa untuk tersangka Matheus Joko Santoso.
“Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/2).
Selain Akhmat, KPK juga memeriksa seorang pengacara bernama Hotma Sitompul, dan istri Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom.
Kasus dugaan korupsi bansos Corona ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.
(fas/gbr)