Kepala Otorita Nusantara Bakal Dibantu Wakil, Masa Jabatan 5 Tahun

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Ibu Kota Negara (IKN). Ibu kota bernama Nusantara itu akan dipimpin oleh kepala dan wakil kepala otorita.

UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara itu diteken 15 Februari 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Minggu (20/2/2022). Kepala otorita ibu kota Nusantara yang dimaksud dalam UU itu adalah kepala pemerintah daerah khusus ibu kota Nusantara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai di Pasal 9. Kepala dan wakil otorita diangkat langsung oleh presiden.

Pasal 9
(l) Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
(2) Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.

Dalam UU IKN itu juga dijelaskan mengenai masa jabatan kepala dan wakil kepala otorita. Keduanya memegang jabatan selama lima tahun dan dapat ditunjuk kembali dalam masa jabatan yang sama.

Pasal 10
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
(2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Sedangkan struktur dan wewenang organisasi dari otorita Nusantara akan diatur lebih lanjut dalam Perpres. Struktur otorita akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 11
(1) Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

(knv/gbr)

Terima kasih telah membaca artikel

Kepala Otorita Nusantara Bakal Dibantu Wakil, Masa Jabatan 5 Tahun