Kendalikan Impor 439 Kg Sabu dari Bui, Napi di Slawi Dihukum Mati

Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman mati kepada Darmawan (51). Warga Cengkareng yang sedang menghuni LP Slawi, Jawa Tengah (Jateng) itu terbukti mengendalikan impor 439 kg sabu.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakut yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/12/2021). Darmawan alias Mike merupakan residivis. Yaitu pernah dihukum di kasus narkotika pada 2013 yaitu selama 5 tahun 2 bulan. Pada 2014, hukumannya ditambah 9 tahun. Dan Darmawan akhirnya menghuni LP Slawi.

Kasus bermula saat Darmawan yang ada di penjara ditelepon Mike pada Februari 2021. Mike meminta dibantu menyelundupkan sabu.

Mike : Apa kabar?

Darmawan: Baik Bos.

Mike: Kamu ada orang yang bisa dipercaya untuk kerja?

Darmawan: Belum tahu Bos, sekarang yang bisa dipercaya susah Bos, kalo mau pakai adik saya aja si Mulyadi. kan biasa kerja dengan Bos, Bos kan sudah kenal.Mike : Kamu punya nomor teleponnya?

Darmawan : Dia nggak punya HP, kalo telepon lewat anaknya saja, ini saya kasih nomor anaknya Mul si Reza.

Mike : Ya udah sini nomornya, nanti saya telepon dia.

Terima kasih telah membaca artikel

Kendalikan Impor 439 Kg Sabu dari Bui, Napi di Slawi Dihukum Mati