Shopee Affiliates Program

Kemenkes Tetapkan Tes PCR Maksimal Rp 900 Ribu, Pemprov DKI: Kami Akan Sesuaikan

Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga tes swab mandiri maksimal Rp 900 ribu. Menanggapi aturan tersebut, Pemprov DKI akan mengumpulkan laboratorium yang ada di Jakarta untuk melakukan penyesuaian harga.

“Kami akan menyesuaikan, mengumpulkan teman-teman lab semua, untuk kita evaluasi. Karena dulu kan pada dulu saat awal-awal teman-teman membuka lab kita tahu fluktuasi harga apa pun waktu itu sangat beragam, dulu APD harganya mahal sekarang sudah turun, VTM dulu-dulu banget Rp 50 ribu terus sempat Rp 200 ribu, sekarang sudah Rp 50 ribu. Itu menjadi bagian kita untuk evaluasi dan koreksi,” kata Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020).

Meski demikian, kata Widyastuti, pihaknya akan terlebih dahulu melihat regulasinya. Sehingga, hal itu akan menjadi acuan dalam melakukan evaluasi.

“Kami akan pertama tentunya harus ada regulasi yang mengikat seperti apa di tingkat pusat, itu yang akan jadi acuan kita untuk melakukan evaluasi,” ucapnya.

Widyastuti mengatakan saat ini lebih dari 54 laboratorium yang bekerja sama dengan Pemprov DKI. Dalam kesempatan itu, Widyastuti juga menyampaikan, pihaknya tidak merekomendasikan kepada masyarakat untuk melakukan tes di luar laboratorium yang bekerja sama dengan Pemprov DKI.

“Kita punya 54 dan kemudian ada tambahan satu, dua lagi, kalau yang di luar itu kami tidak rekomendasi, wong kami tidak memberikan rekomendasi,” kata Widyastuti.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkes telah mengeluarkan SE tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona. Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu.

Surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.

“Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah),” demikian bunyi surat tersebut.

(man/eva)

Terima kasih telah membaca artikel

Kemenkes Tetapkan Tes PCR Maksimal Rp 900 Ribu, Pemprov DKI: Kami Akan Sesuaikan