Kemen PPPA Turunkan Tim Dalami Kasus ‘Ayah Perkosa 3 Anak’ di Luwu Timur

Jakarta

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menurunkan tim untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh sang ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada 2019 lalu yang viral.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, bahwa pada prinsipnya, Pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.

“Menyikapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur dan saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif. Yang jelas, Pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tutur bintang dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).

Bintang mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius (serious crime ), di mana penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban.

Bintang kembali menegaskan bahwa semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapi kasus ini dan perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, namun tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.

Untuk itu, Bintang menyatakan akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang berada di bawah Kemen PPPA untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus ini.

“Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya. Kami juga mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus ini. Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup,” tegas Bintang.

Bintang menjelaskan, sejak Tahun 2019 sampai dengan 2020, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat koordinasi dilakukan, lanjutnya, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Karena itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan. Oleh karena itu, kata Bintang, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini.

Penjelasan Polres Luwu Timur

Polres Luwu Timur sebelumnya sudah menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pemerkosaan anak yang terjadi pada 2019 itu. Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menjelaskan, kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dia belum menjabat.

Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021. Dia mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak adanya cukup bukti.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan,” kata Silvester saat dihubungi detikcom lewat telepon, Kamis (7/10).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Kemen PPPA Turunkan Tim Dalami Kasus ‘Ayah Perkosa 3 Anak’ di Luwu Timur