Shopee Affiliates Program

Kemdikbud Tepis HNW soal Permen Antipelecehan di Kampus Legalkan Seks Bebas

Jakarta

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai Peraturan Menteri Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) melegalkan seks bebas. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemdikbudristek) mengklarifikasi, Permen PPKS tidak mengandung pelegalan seks bebas.

“Sama sekali tidak ada niatan seperti itu,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbudristek, Nizam, kepada detikcom, Sabtu (6/11/2021).

HNW yang merupakan politikus PKS itu menilai Permen PPKS tidak mengacu pada norma agama dan norma Pancasila. Permen yang diteken Menteir Nadiem Makarim itu dinilainya bisa mengarah ke perzinahan asalkan memenuhi aspek persetujuan (konsensual) lantaran tidak termasuk kekerasan seksual.

“Permen ini khusus mengatur tentang kekerasan seksual sehingga fokusnya pada tindak kekerasan/kejahatan seksual,” kata Nizam.

Rekan separtai HNW yakni Ledia Hanifa yang duduk di DPR juga mengkritik PPKS ini. Berikut adalah tanggapan Nizam atas kritik terhadap Permen PPKS tersebut:

1. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS) mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya.

2. Dampak kerugian fisik dan mental bagi korban kekerasan seksual menjadikan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi tidak optimal dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Sudah sepatutnya kekerasan seksual tidak terjadi, apalagi di lingkungan pendidikan.

3. Karenanya, menjadi kewenangan Kemendikbudristek untuk mengatur setidaknya sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sanksi punitif lainnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengingat Permen PPKS.

4. Substansi Permen PPKS sejalan dengan tujuan pendidikan yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia. Kekerasan seksual merupakan salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan tersebut.

5. Permen PPKS disusun dengan mengingat adanya 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya di mata hukum, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, kritik HNW:

Terima kasih telah membaca artikel

Kemdikbud Tepis HNW soal Permen Antipelecehan di Kampus Legalkan Seks Bebas