Keluarga Santriwati Minta Hakim Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati

Bandung

Keluarga santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan menyambut baik tuntutan hukuman mati dari jaksa. Keluarga mendorong agar majelis hakim memvonis sesuai dengan tuntutan jaksa.

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum korban. Yudi mengaku sudah berbincang dengan salah satu keluarga korban yang mengapresiasi tuntutan dari jaksa.

“Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi tuntutan,” ujar Yudi, Selasa (11/1/2022).

Yudi menuturkan keluarga juga sudah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejati Jabar. Menurut Yudi, keluarga mengapresiasi tuntutan yang dibacakan langsung oleh Kajati Jabat Asep N Mulyana itu.

“Berarti JPU sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik, saya mengapresiasi lah atas tuntutan ini, dan itu sesuai dengan harapan keluarga. Walaupun sebetulnya kalau ada yang lebih berat lagi, kalau ada lagi ya disiksa dulu, sebelum mati ditersiksakan dulu, tapi itu nggak ada aturannya,” tutur dia.

Oleh karena itu, dia berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebab, dia menilai perkara ini sudah termasuk extraordinary crime.

“Karena ini sudah jelas, ini extraordinary, atau kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi. Saya rasa hakim bisa memutus sesuai dengan tuntutan, itu sudah memenuhi rasa keadilan dengan tidak mengurangi lagi. Jadi sekarang tinggal hakim untuk memutus sesuai tuntutan,” kata Yudi.

(dir/bbn)

Terima kasih telah membaca artikel

Keluarga Santriwati Minta Hakim Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati