Kejari Jakpus Masih Susun Dakwaan Kasus Pinangki, Penahanan Tak Dipindah

Jakarta

Kasus dugaan suap yang menjerat Pinangki Sirna Malasari segera menuju ke meja hijau. Saat ini jaksa tengah merampungkan surat dakwaan perkara tersebut.

“Harusnya sudah selesai (disusun dakwaannya) tapi mungkin sedang disempurnakan lagi,” ujar Riono Budisantoso selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) kepada detikcom, Rabu (16/9/2020).

Dalam perkara ini Pinangki yang masih tercatat aktif sebagai jaksa itu diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara ini menyebut suap untuk Pinangki itu untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tidak dapat dieksekusi tetapi pada akhirnya urusan fatwa itu tidak berhasil dilaksanakan.

Nantinya perkara Pinangki ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu Riono mengatakan penahanan untuk Pinangki tidak akan dipindahkan, tetap berada di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Tidak dipindah, masih di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Kejagung sebelumnya menyampaikan bila perkara Pinangki ini sudah dilimpahkan berkas dan barang buktinya ke Kejari Jakpus. Di sisi lain Kejagung masih memproses 2 tersangka lainnya yaitu Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

“Ya betul, tahap II di Kejari Jakarta Pusat sore tadi sampai sekarang proses,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi pada Selasa (15/9).

(dhn/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

Kejari Jakpus Masih Susun Dakwaan Kasus Pinangki, Penahanan Tak Dipindah