Kejagung Tetapkan Tersangka ke-8 Kasus Korupsi Rp 282 di Anak Usaha BUMN

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS), berinisial SM sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018. SM langsung ditahan di Rutan Kejagung.

“Pada hari ini tanggal 22 Mei 2023 kita melakukan penahanan kepada satu orang tersangka dengan inisial SM selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera. Yang bersangkutan terlibat dalam perkara GTS atau Graha Telkom Sigma tahub 2017-2018,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Ketut mengatakan SM ditahan mulai hari ini hingga 10 Juni 2023 mendatang. Dia menyebut SM diduga menerima sejumlah dana dari proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.


“Yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang dengan melakukan berbagai kegiatan proyek fiktif. Ini adalah tersangka kedelapan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dalam 20 hari ke depan,” ujarnya.

Ketut mengatakan SM merupakan tersangka ke-8 di kasus dugaan korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS). Terbaru, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT GTS inisial BR sebagai tersangka di kasus tersebut.

“Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 8 orang yaitu tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, tersangka BR, dan tersangka SM,” ucapnya.

Berikut peran SM dalam proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018:

1. Menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif)
2. Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif)
3. Menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif)
4. Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif)
5. Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp 4.354.513.000

Terima kasih telah membaca artikel

Kejagung Tetapkan Tersangka ke-8 Kasus Korupsi Rp 282 di Anak Usaha BUMN