Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Kejagung menetapkan 1 tersangka baru yang merupakan swasta.

“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Tersangka baru inisial MA tersebut juga telah ditahan penyidik hari ini. MA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.


“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023,” katanya.

Adapun peran Tersangka dalam perkara ini adalah, MA sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Sementara itu, dalam kasus korupsi tersebut, total Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment

(yld/maa)

Terima kasih telah membaca artikel

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo