Shopee Affiliates Program

Kejagung Sita 1.221 Meter Persegi Tanah Milik Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Satu bidang tanah dan bangunan dengan jumlah 1.221 meter persegi disita dari tersangka berinisial JD.

“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 1.221 meter persegi. Penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serangan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

JD diketahui merupakan Direktur PT Mount Dreams Indonesia. Penyitaan dilakukan dengan sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 71/Pen.Pid/2022/PN Skt tanggal 17 Februari 2022.

Aset milik tersangka JD yang disita yaitu satu bidang tanah dan bangunan berupa Toko L dengan beberapa bukti kepemilikan. Diantaranya sertifikat hak milik (SHM) No. 221, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 278, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 279, dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No.280, dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No. 328.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

– PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
– DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
– AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono
– FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018,
– JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016,
– JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia,
– S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.

(dwia/dwia)

Terima kasih telah membaca artikel

Kejagung Sita 1.221 Meter Persegi Tanah Milik Tersangka Kasus Korupsi LPEI