Shopee Affiliates Program

Kejagung Periksa Pungki Primarini, Adik Jaksa Pinangki

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendami kasus dugaan korupsi permufakatan jahat pemberian gratifikasi atau suap pada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hari ini Kejagung memeriksa Pungki Primarini yang merupakan adik jaksa Pinangki.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 2 orang saksi baru dan 1 orang saksi yang sudah pernah diperiksa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dengan tersangka JST dan AIJ,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Adapun saksi yang diperiksa hari ini adalah adik jaksa Pinangki, Pungki Primarini dan Muhammad Nicky Rayan Lukman sebagai Supervisor PT Astra International / BMW Sales Operation Branch Cilandak. Keduanya diperiksa untuk tersangka Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.

Penyidik juga kembali memeriksa saksi Rahmat yang sebelumnya pernah diperiksa Kejagung. Sebelumnya Rahmat diperiksa perihal foto bersama pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan jaksa Pinangki yang viral di media sosial.

“Saksi yang kembali di periksa oleh Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, yaitu Saudara Rahmat (swasta/Pembina Koperasi Nusantara),” kata Hari.

Sebelumnya, Andi Irfan Jaya, yang menjadi tersangka baru dalam pusaran suap Djoko Tjandra ke Pinangki Sirna Malasari, juga dijerat sangkaan pasal suap kepada hakim. Kejaksaan Agung memberi penjelasan soal pasal suap kepada hakim tersebut.

“Oh iya, kan itu permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu tidak harus sampai ke hal yang dituju. Nah Mahkamah Agung itu kan ada hakim gitu lho, bukan berarti hakimnya pasti terlibat,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).

Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b atau Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(yld/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Kejagung Periksa Pungki Primarini, Adik Jaksa Pinangki